BORNEONEWS, Palangka Raya - Gara-gara nekat bermain dengan sabu, JAN (37) dan YS (27) kini mendekam di balik jeruji besi Polres Palangka Raya.
Keduanya ditangkap di sebuah warung gorengan (saat berteduh karena hujan) yang terletak di Jalan G Obos Induk, Kelurahan Mentang, Sabtu (6/1/2018) sekitar pukul 19.00 WIB.
Menurut pengakuan JAN, warga Pahandut itu, beberapa menit sebelum diringkus ia lebih dulu membeli satu paket sabu dari seseorang yang menurut pengakuannya berinisial BD. Transaksi jual beli dilakukan di depan gedung Bulutangkis yang terletak di Kelurahan Pahandut.
Seusai bertransaksi, JAN mengajak YS untuk mengisap sabu di samping gedung bulutangkis tersebut. Keduanya menggunakan alat berupa piket kaca, sedotan plastik dan korek api gas. Selanjutnya, sisa sabu dibungkus dengan plastik klip transparan dan diselipkan di dalam helm merk NHK milik JAN.
Selanjutnya, JAN mengajak YS menuju rumah adiknya di Jalan G Obos. Karena hujan turun deras, mereka singgah di warung gorengan. Di tempat itulah, mereka akhirnya ditangkap Tim Rajawali.
--page
"Barang bukit yang kita amankan merupakan sisa yang telah dipakai," ucap Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar melalui Kasat Reserse Narkoba, AKP Gatoot Sisworo, Minggu (7/1/2018).
Akibat perbuatan tersebut, keduanya dijerat Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 huruf a junto 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-5)








