PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Dua orang terduga pengedar narkoba di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur ditangkap Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng. Keduanya berinisial SGN (61) dan JMD (35).

"Kita amankan dua paket seberat 69 gram," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalteng Kombes Pol Agustinus Suprianto, Selasa (16/1/2018).

Keduanya diamankan di kediaman masing-masing pada Senin (15/1/2018) sore. Penangkapan tersebut dipimpin Kasubdit III AKBP Rony William.

Selain dua paket sabu, anggota juga  mengamankan bong, alat isap sabu, pipet kaca dan lainya. Pengungkapan tersebut menindaklanjuti informasi yang disampaikan masyarakat.

Setelah dilakukan penyelidikan, anggota kemudian menggerebek SGN. Kemudian berlanjut ke JMD dan ditemukan sabu seberat kurang lebih 67 gram. (BUDI YULIANTO/B-11)