BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok –  Sat Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel), tangkap dua warga Palangka Raya yang antarkan narkoba jenis sabu ke Buntok, tepatnya di Desa Kalahien, Kecamatan Dusun Selatan. Selasa (23/1/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Kedua tersangka tersebut bernama Jun bin AS (20 tahun) dan Sah bin Hun (25 tahun) warga Pahandut Seberang, Jalan Pantai Lebat 1 RT.04 RW 01, Kecamatan Pahandut Kodya Palangka Raya.

“Benar kita telah menangkap dua orang warga palangka Raya yang membawa sabu ke Buntok,” kata Kasat Narkoba IPTU Sanip mewakili Kapolres Barsel  AKBP Eka Syarif Nugraha Husen kepada Borneonews. Rabu (24/1/2018).

Ia mengungkapkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari warga sekitar bahwa di jalan Buntok-Palangka Raya tepatnya di Desa Kalahien akan ada transaksi sabu.

Berbekal informasi tersebut, lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan, pengamatan dan pengawasan di seputar lokasi sesuai informasi warga.  Pada saat itu ada kendaraan roda dua jenis Honda ditunggangi dua orang dari Palangka Raya-Buntok.

--page

Gerak-gerak keduanya cukup mencurigakan karena kendaraan tersebut mendadak berhenti satu orang diantaranya turun dan berjalan ke seberang jalan menaruh sesuatu ke semak-semak.

“Saat itulah kita melakukan penyergapan dan yang ditaruh di semak itu bungkus rokok berisikan sabu-sabu seberat kurang lebih 4,17 gram,” beber dia.

Kedua tersangka bersama barang bukti diamankan di Mapolres Barsel guna proses sidik lebih lanjut. 

Ia membeberkan, berdasarkan keterangan keduanya bahwa sabu tersebut disuruh seseorang mengantar ke Buntok dengan upah Rp400 ribu.

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni satu kotak rokok LA BOLD Warna Hitam, plastih kresek warna hitam, satu paket kristal bening diduga sabu berat  4,17 gram, plastik bekas bungkus Nutrisari warna merah, Handphone, uang Rp 300 ribu dan satu unit sepeda motor jenis honda supra fit KH 4804 AJ. 

“Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) jonto 132 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap dia. (URIUTU DJAPER/B-5)