BORNEONEWS, Sampit - Enam belas paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu disembunyikan didalam kotak bekas kemasan permen.
Perbuatan melanggar hukum ini dilakukan Sal, warga Jalan Rahadi Usman II, RT01, RW01, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim untuk mengelabui petugas.
"Di saku celana sebelah kiri tersangka kami temukan kotak bungkus permen. Setelah diperiksa ternyata berisi sabu paketan kecil dengan total berat 4,33 gram," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Rabu (24/1/2018).
Tersangka melakukan transaksi dengan cara pemesanan melalui pesan singkat yang ada di telepon seluler.
Kemudian tersangka dengan calon pembeli janjian di sebuah tempat untuk serah terima barang haram tersebut. "Tersangka ini sering bertransaksi di tempat umum," terangnya.
--page
Dari penjualan satu gram sabu, tersangka memperoleh keuntungan Rp500 ribu - Rp700 ribu.
Sebelumnya, tertangkapnya tersangka bermula dari adanya informasi yang menyatakan jika terlapor sering bertransaksi di belakang eks Golden yang tidak lain di sekitar rumah tersangka.
Aparat pun melakukan penyelidikan di sekitaran lokasi dan melihat adanya terlapor. Petugas segera melakukan penangkapan, Selasa (23/1/2018) lalu.
Dengan menunjukan surat tugas yang disaksikan masyarakat setempat, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa sabu, satu unit timbangan digital, dan dua sendok yang terbuat dari potongan sedotan.
Kemudian beberapa lembar uang hasil penjualan barang haram tersebut. Tersangka beserta barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Kotim untuk diproses lebih lanjut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








