BORNEONEWS, Sampit - Buruh harian lepas, Sal diancam dipidana penjara selama 20 tahun lantaran menjadi seorang bandar narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Dari tangan tersangka, pihak polisi berhasil mengamankan enam belas paket kecil sabu seberat 4,33 gram.
Sal diancam dengan dua pasal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika lantaran kedapatan menyimpan dan mengedarkan sabu.
"Tersangka kami kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan badan maksimal 20 tahun," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Rabu (24/1/2018).
Warga Jalan Rahadi Usman II, RT01, RW01, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang, Kotim ini dibekuk petugas pada Selasa (23/1/2018) siang.
--page
Tersangka berdalih menjual barang haram tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarganya.
Meski demikian, polisi tetap memproses tersangka dengan hukum positif yakni sesuai peraturan perundang-undangan. Kini pihak kepolisian sedang mengincar pemasok sabu ke pria berumur 30 tahun tersebut. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








