PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng menangkap terduga bandar sabu di Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 22.00 WIB.

Pelaku berinisial AR, warga Jalan Tidar 4, Gang Flamboyan, Kelurahan Baamang, Kecamatan Baamang, Sampit.

Ia ditangkap ketika berada di Jalan A Yani tepatnya samping karaoke Happy Puppy.

Sebagaimana informasi yang disampaikan Bidhumas Polda Kalteng, Direktur Reserse Narkoba, Kombes Pol Agustinus Suprianto melalui Kasubdit III AKBP Ronny William mengatakan, pelaku ditangkap ketika mengendarai motor.

Barang bukti yang diamankan sebanyak 85,34 gram sabu. Juga ditemukan 0,72 gram hasil penggeledahan di kediamannya.

--page

Menurut keterangannya, sabu itu berasal dari luar daerah Kalteng. Saat ini, pelaku dan barang bukti diamankan di Polda Kalteng untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. (BUDI YULIANTO/B-5)