BORNEONEWS, Palangka Raya- Proses penangkapan, Tri, 32, tersangka pengedar sabu, tidak berlangsung mudah.
Tersangka sempat berusaha kabur saat anggota Polres Palangka Raya tiba di kediamannya, Jalan RT A Milono.
"Ketika akan ditangkap, pelaku Tri melarikan diri sambil membawa dompet (berisi sabu)," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Senin (5/2/2018).
Saat dikejar, Tri terlihat membuang sebuah benda di belakang rumahnya. Petugas terus mengejar dan sekitar 500 meter kemudian, barulah tersangka tertangkap.
"Kemudian dilakukan penggeledahan badan dan ditemukan dompet berisi dua paket sabu (berat 0,35 gram)," ungkapnya.
--page
Selanjutnya, pelaku dibawa ke belakang rumah untuk mengambil benda yang dibuangnya itu. Benda tersebut ternyata satu buah dompet kacamata berisi satu batang pipet kaca ukuran panjang 5 cm.
Akibat perbuatannya, Tri dijerat Pasal 114, Ayat 1 subsider Pasal 112, Ayat 1, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (BUDI YULIANTO/B-3)








