BORNEONEWS, Palangka Raya - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Tengah membeberkan hasil pengungkapan sindikat narkoba lintas pulau dengan barang bukti 853,1 gram sabu. Selain itu juga diamankan uang tunai Rp20 juta.
Kepala BNNP Kalteng Brigadir Jenderal Lilik Heri Setiadi memimpin kegiatan press release di Aula BNNP Kalteng, Kamis (8/2/2018).
Ia didampingi Kepala BNN Kobar AKBP I Wayan Korna, Kabid Pemberantasan AKBP I Made Kariada, Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat, Baja Sukma. "Ada tiga tersangka yang kita amankan dengan total barang bukti 853,1 gram sabu," kata Lilik Heri Setiadi.
Tiga tersangka itu adalah YN perempuan berusia 40 tahun yang berperan sebagai kurir, RD (35) bandar dan PD (32) pengedar.
Dia menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan di tiga tempat dan hari berbeda. Mulanya, lanjut Lilik, anggota menerima informasi akan adanya transaksi narkoba di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat.
--page
Yakni YN, mengambil barang yang diantar oleh pengedar dari Kalimantan Barat (Kalbar). Transaksi dilakukan di daerah perbatasan. Kemudian YN berangkat didampingi RD.
Anggota mengejar dan menabrakan mobilnya hingga mereka terhenti. YN ditangkap pada Kamis (25/1/2018), tapi RD langsung kabur. Anggota sempat melakukan pengejaran, namun kehilangan jejak.
Kemudian, anggota menerima informasi bahwa RD berada di salah satu hotel di Palangka Raya menemui seseorang. Anggota bergerak, namun pada saat sampai di hotel, RD sudah kabur lagi ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur.
Tidak menyerah, anggota bergerak lagi melakukan pengejaran. Dan akhirnya, RD ditangkap ketika berada di depan rumah pacarnya di Sampit pada Minggu (28/1/2018) dini hari.
Kurir dan bandar itu lalu dibawa ke markas BNNP Kalteng berikut dilakukan interogasi. Dari pengakuannya, sabu telah dititipkan ke PD di Pangkalan Bun. Mendengar pengakuan itu, anggota kembali bergerak ke Pangkalan Bun dan menangkap PD pada Selasa (30/1/2018). (BUDI YULIANTO/B-2)








