MUARA TEWEH –

BORNEONEWS, Muara Teweh – Hanya berselang dua jam, salah seorang pengedar narkoba yang beroperasi di kota Muara Teweh, YH alias Da bin Zar (20) ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Barito Utara tanpa perlawanan atas pengembangan terhadap penangkapan Im bin AK.

Dayat berhasil diamankan ditempat tinggalnya di Jalan Pramuka I Gang Siaga RT 27, Kelurahan Lanjas, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara, Minggu (11/2/2018) sekitar pukul 16.00 WIB.

Dari tangan tersangka, diamankan beberapa barang bukti yang mengarah pada status pengedar atau bandar yakni dua paket sabu seberat berat 0,63 gram.

Kemudian satu bungkus plastik klip kecil, satu bungkus rokok Sampoerna Mild merah, satu buah dompet kecil warna coklat, satu buah pipet buah kaca, satu buah sendok takar, satu buah HP merek Nokia type 105 warna biru, dan uang tunai senilai Rp800 ribu. 

Kapolres Barito Utara AKBP Dostan Matheus Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tugiyo menyatakan tersangka Da saat ini telah diamankan di mapolres untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

--page

Dia menuturkan kronologi penangkapan tersangkan yakni petugas telah melakukan penangkapan terhadap nama Imansyah alias Iman bin Atak Kurik atas kepemilikan sabu.

Kemudian didapat keterangan bahwa sabu tersebut didapat dari TH alias Da di Jalan Simpang Pramuka Muara Teweh.

Setelah mendapatkan keterangan tersebut,  petugas langsung melakukan pengembangan, dilakukan observasi dan monitoring target bahwa keadaannya cukup untuk dilakukan penindakan, petugas melakukan penangkapan terhadap Dayat tanpa perlawanan.  

“Padanya dilakukan penggeledahan badan ditemukan pipet kaca dalam rokok Sampoerna, uang tunai Rp. 800.000, sedangkan telepeon seluler, dompet coklat berisi dua paket shabu dan sendok takar serta plastik klip kosong ditemukan di atap kandang ayam,” jelasnya, Senin (12/2/2018).

Tersangka Da dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto 112 ayat 1 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (RAMADHANI/B-6)