SAMPIT –

BORNEONEWS, SAMPIT - Polres Kotawaringin Timur (Kotim) akan berkoordinasi dengan Badan Narkotika Kabupaten (BNK) terkait puluhan warga yang ditangkap lantaran terlibat narkotika golongan I jenis sabu.

Ada sekitar 28 warga yang diamankan, empat diantaranya merupakan bandar sabu dan selebihnya adalah calon pembeli.

Di antara 24 orang tersebut 2 di antaranya dibebaskan lantaran negatif narkoba dan satu orang dijadikan tersangka pelanggaran undang-undang darurat karena kedapatan membawa senjata tajam.

"Setelah di amankan dan didata, seluruh warga yang terlibat ditest urinenya. 2 orang dinyatakan bebas narkoba sementara selebihnya positif narkoba," ucap Kapolres Kotim AKBP Muchtar S Siregar, Selasa (13/2/2018).

Muchtar menerangkan dari 26 yang positif narkoba, 4 orang di antaranya merupakan bandar sabu, 1 orang tersangka pelanggaran UU Darurat.

--page

Kini yang tidak terlibat tindak pidana hanya ada 21 orang, namun mereka terindikasi pemakaian narkoba.

"Inilah yang akan kami usahakan untuk mendapatkan rehabilitasi. Maka dari itu kami berupaya berkoordinasi dengan BNK dan Dokter," terangnya.

Kapolres yang bertugas sudah selama 9 bulan tersebut menyatakan jika rehabilitasi dapat dijadikan sebagai upaya memberikan efek jera untuk para pemakai. Agar kedepannya tidak mengulangi mengonsumsi narkoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)