BORNEONEWS, Sampit - Ar alias At (43) sempat membuat penyidik kesal saat di Kejaksaan Negeri Kotawaringin Timur. Pasalnya saat diperiksa di penyidik, ia mengaku tidak pernah masuk penjara. Sementara dengan jaksa, ia mengaku sebelumnya sudah pernah masuk penjara.
"Nah kenapa ini Pak (Polisi) kok di berkas belum pernah dihukum, ini katanya pernah masuk (penjara)," tanya JPU Kejari Kotim Siska Puranama Sari kepada penyidik, Rabu (14/2/2018) saat tahap II.
Pengakuan yang berbeda itu membuat penyidik mempertanyakan kembali kepada tersangka. Pengakuan At, ia pernah berurusan dengan hukum pada 1998.
Dari itu, jaksa meminta penyidik memperbaiki berkas perkara tersebut. "Waktu ditanya kamu bilang tidak pernah," kata penyidik kepadanya.
Kepada Jaksa, Ateng warga Jalan Pangeran Antasari ini menyebut perbuatannya Bermula saat ia membeli sabu dengan Up sebanyak satu paket seharga Rp600 ribu kemudian dibagi menjadi delapan paket, satu paket dijual dengan harga Rp100 ribu. At mengaku hanya ambil untung Rp200 ribu jika berhasil.
--page
Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 17.50 WIB, ia diamankan di kediamannya di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang. Atas perbuatannya, At dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepada jaksa, pria yang kesehariannya sebagai buruh angkut sayur ini mengaku menyesal. Apalagi, akibat perbuatannya ini Ateng harus meninggalkan istri dan dua anaknya yang masih kecil. (NACO/B-2)








