PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tim gabungan terdiri dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Resintelmob Polda Kalteng menangkap pengedar sabu di Kota Palangka Raya, Rabu (14/2/2018) sekitar pukul 14.00 WIB.

Tersangka berinisial MH, 39, warga Jalan Kalimantan, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Total barang bukti yang berhasil disita sebanyak 42 paket dengan berat 198,22 gram.

Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, penggeledahan tersangka MH dilakukan di dua tempat kejadian perkara.

Pertama, berlangsung di Jalan Murjani, Gang Hijrah. Di situ petugas mengamankan sebanyak 16 paket besar sabu.

--page

Selanjutnya, polisi menggeledah kediaman tersangka yang menjadi TKP dua. Alhasil, ditemukan sebanyak 26 paket sabu. Sehingga total barang bukti yang ditemukan 42 paket sabu. Selain itu diamankan pula timbangan digital.

"Selanjutnya tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kalteng untuk dilakukan introgasi dan pengembangan lanjut," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-3)