BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pria yang kesehariannya sebagai tukang ojek berinisial Mar (44) harus berhadapan dengan hukum, lantaran kedapatan membawa sabu. Mar diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya di Jalan Ir Soekarno, Kamis (15/2/2018).
Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (16/2/2018) mengatakan, tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres. Anggota juga masih terus melakukan pengembangan.
"Barang bukti yang kita amankan sebanyak satu paket sabu seberat 0,28 gram. Selain itu juga ada satu buah bekas bungkus rokok sebagai tempat sabu," kata Gatoot, Jumat (16/2/2018).
Gatoot menuturkan, proses penangkapan berawal saat anggota melakukan penyelidikan terkait informasi ada seorang tukang ojek yang menjual sabu di sekitarnya Bundaran Burung, Palangka Raya.
Pada pukul 16.00 WIB, pelaku terlihat keluar dari rumah menuju Jalan Ir Soekarno. Anggota membuntuti dan menghentikannya. "Ditemukan satu bungkus rokok berisi satu paket sabu siap edar, setelah tersangka digeledah," tuturnya. (BUDI YULIANTO/B-11)








