PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Tukang ojek berinisial Mar (40) ditangkap polisi di Jalan Ir Soekarno, Kamis (15/2/2018). Adapun hasil pemeriksaan sementara, satu paket sabu seberat 0,28 gram itu akan dijual kepada seseorang yang belum dikenal.

"Hasil interogasi, sabu tersebut akan diserahkan tersangka kepada seseorang yang tidak dikenal. Mereka sepakat bertemu di Jalan Ir Soekarno," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Jumat (16/2/2018).

Sedangkan sabu yang dibawa Mar diperoleh pada Selasa (13/2/2018) dari temannya berinisial YU. Apabila sabu itu berhasil dijual, Mar akan menerima komisinya.

Saat ini, pelaku sudah diamankan di Polres Palangka Raya. Penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan anggota setelah memperoleh informasi tukang ojek mengedarkan sabu.

Akibat perbuatan tersebut, Mar dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (BUDI YULIANTO/B-11)