PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya akhirnya meringkus Yudi (41), jaringan tukang ojek pengedar sabu bernama Marhadi (44) yang ditangkap di Jalan Ir Soekarno pada Kamis (15/2/2018) sore.

Yudi diamankan di sebuah warung Jalan Mahir Mahar lingkar luar Palangka Raya pada Kamis (15/2/2018) sekitar pukul 23.45 WIB.

"Dari hasil tes urine, menggunakan alat uji cepat narkotik menunjukkan hasil positif mengandung bahan aktif methampetamin," kata Kapolres Palangka Raya AKBP Timbul Rein Krisman Siregar didampingi Kabag Ops Kompol Purwanto dan Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo, Sabtu (17/2/2018).

Dia menjelaskan, Yudi diamankan berdasarkan pengakuan Marhadi, yang menyebutkan barang bukti sebanyak satu paket sabu seberat 0,28 gram itu berasal dari Yudi.

Namun saat diamankan, Yudi membantahnya dan mengaku tidak mengetahui asal barang dari mana. Untuk pemeriksaan lebih lanjut, ia dibawa ke Mapolres.

"Setelah saya interogasi dan tanyakan secara runut, jam ini kemana, setelah itu kemana, akhirnya ketemu bahwa barang tersebut miliknya. Jadi dia tidak bisa lagi mengelak," timpal AKP Gatoot Sisworo. (BUDI YULIANTO/B-11)