KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - La  (33), seorang warga dari pelosok Katingan, yakni Desa Tumbang Lawang, Kecamatan Pulau Malan, ditangkap polisi karena mengedarkan sabu, Selasa (20/2/2018) malam tadi.

Hal ini berdasarkan rilis yang dikirimkan Polres Katingan kepada borneonews.co.id, Rabu (21/2/2018) pagi ini.

Menurut Kapoleres Katingan AKBP Ivan Adhityas Nugraha melalui Kasat Narkoba Iptu Gusnawardi, penangkapan La dilakukan di rumahnya Jalan Samba RT 02 Rw 01 Desa Tumbang Lawang,  sekitar 30 km dari Kasongan.

Dari tangan La polisi mengamankan 11 paket sabu beratnya 3, 61 gram.

Kemudian uang diduga hasil penjualan sebanyak Rp1.057.000 dan alat hisap sabu lainnya.

--page

Menuut Gusnawardi, kronologis kejadiannya sekitar pukul 19.00 WIB Satres Narkoba Polres Katingan mendapatkan info dari masyarakat akan adanya peredaran narkotika jenis sabu oleh tersangka di TKP.

Mendapat laporan demikian anggota Satres Narkoba dibantu anggota Jatanras Polres Katingan melakukan penyelidikan dan pengamatan.

Setelah terlihat ada gerak-gerik tersangka yang mencurigakan maka sekitar pukul 21.00 Wib anggota Satresnar Res Narkoba Katingan bersama anggota Jatanras dengan disaksikan oleh Kades Tumbang Lawang langsung melakukan penggeledahan terhadap tubuh tersangka dan tempat tinggalnya.

Hasilnya polisi mengamankan beberapa barang bukti di TKP termasuk 11 paket sabu.

Polisi kemudian mengamankan tersangka dan barang bukti ke Kantor Polres Katingan untuk dilakukan pemeriksaan serta penyidikan lebih lanjut sesuai pasal 114 ayat (1) Jo pasal huruf a UURI No 35 Thn 2009 tentang Narkotika. (ABDUL GOFUR/B-5)