BORNEONEWS, Sampit - Kir (36) terdakwa kasus kepemilikan sabu mulai disidang di Pengadilan Negeri Sampit. Adapun pada Rabu (20/2/2018), agenda sidang mendengarkan keterangan tiga orang saksi. Yakni anggota Satreskoba Polres Seruyan, Warlin Apandi dan Tri Amanda, serta warga yang melihat penangkapan, Abdillah.
"Sabu tersebut kami amankan dari saku baju bagian depan yang dikenakan terdakwa. Ada dua paket saat itu dengan berat sekitar 6,5 gram," kata Warlin, dalam keterangannya, Rabu (21/2/2018).
Dari dua paket sabu tersebut, satu paket ukuran besar dan satu paket ukuran sedang. Terdakwa diamankan pada Minggu (3/12/2017) sekitar pukul 10.00 WIB, di Jalan Jenderal Sudirman Km 65 Desa Bangkal RT 7 RW 3 Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan.
Sementara itu dari keterangan Abdillah, dia melihat petugas mengamankan dan menggeledah terdakwa yang merupakan warga Desa Amin Jaya, Kecamatan Pangkalan Banteng, Kotawaringin Barat tersebut.
"Terdakwa bukan target operasi kita. Dia diamankan setelah ada informasi kalau terdakwa membawa sabu," ucap saksi polisi.
--page
Atas perbuatannya, Kirsono didakwa dengan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-11)








