SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Baru dua bulan menggeluti bisnis haram, Sup diamankan Satreskoba Polres Kotim, Senin (26/2/2018) lalu. Ia diamankan beserta barang bukti berupa 0,7 ons narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan 30 butir pil ekstasi jenis ineks.

"Tersangka mengaku baru dua bulan menjalankan bisnis haram itu. Barang bukti yang diamankan pun merupakan barang sisa penjualannya," ucap Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Ronny M Nababan, Selasa (27/2/2018).

Bisnis tersebut digelutinya dengan bermodalkan kepercayaan. Ia memesan sabu seberat 1 ons dan ineks sebanyak 50 butir dari salah seorang bandar yang berada di Pontianak, Kalimantan Barat. Pembayaran dilakukan apabila seluruh barang perusak saraf tersebut sudah habis terjual.

Cara itu juga digunakan Sup kepada Mah yang merupakan pengedar sabu satu jaringan dengannya. Berharap memperoleh keuntungan dengan bisnis ilegal tersebut, Sup malah mengalami kebuntungan. Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut sesuai undang-undang yang berlaku di Indonesia.

Kedua tersangka dikenakan pasal yang sama, yakni Pasal 114 ayat (1) UU RI tentang Narkotika dan Pasal 112 ayat (1) UU RI tentang Narkotika. Meskipun demikian keduanya diancam dengan hukuman penjara yang berbeda.

--page

"Bandar diancam minimal enam tahun penjara dan pengedarnya ini diancam minimal lima tahun penjara," terang Ronny. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)