BORNEONEWS, Pangkalan Bun - Jaringan pengedar sabu di Pangkalan Bun, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar) kembali digulung Sat Narkoba Polres Kobar. Barang bukti 9,44 gram sabu dan dua butir inex dengan berat total 0,59 gram diamankan polisi dari jaringan tersebut.
Dalam press release yang digelar, Selasa (6/3/2018), Wakapolres Kobar Kompol Dhovan Oktavianto bersama Kasat Narkoba AKP Kristianto Situmeang menjelaskan kronologis diungkapnya jaringan pengedar narkoba ini.
"Awalnya kita berhasil menangkap tiga tersangka di sebuah barakan yang berlokasi di Jalan Cilik Riwut II Gang Anggrek RT 19, Kelurahan Madurejo, Minggu (3/3/2018)," jelas Wakapolres.
Tiga tersangka itu adalah Tur, DN dan JIM. Namun saat itu, petugas hanya menemukan peralatan menghisap sabu saja yaitu bong. Sedangkan narkoba tidak ditemukan.
"Saat HP milik Tur dicek oleh anggota kita, ternyata ditemukan percakapan antara Tur dan tersangka OJ. Saat itu terlihat di SMS bahwa ada informasi ada narkoba bakal masuk Kabupaten Kobar dari Provinsi Kalbar yang dibawa oleh tersangka OJ," jelas Wakapolres.
--page
Menurut Wakapolres, dalam SMS, tersangka OJ mengatakan, motor miliknya yang digunakan berkendara dari Kalbar, mogok di Kabupaten Lamandau.
"Tersangka OJ mengatakan, ia melanjutkan memggunakan bus menuju ke Kobar. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Sat Narkoba kemudian menghadang bus tersebut di Jalan Ahmad Yani RT 2 Desa Sulung," jelasnya.
Setelah polisi menemukan tersangka di sebuah bus dan dilakukan penggeledahan, di kantong celana depan milik OJ, ditemukan narkoba jenis sabu seberat 9,44 gram dan dua butir pil ekstasi dengan total berat 0,59 gram.
"Berdasarkan hasil interogasi, kemudian diketahui bahwa pemilik sabu ini adalah tersangka Tur. Dibeli seharga Rp3,95 juta di Kalbar. Kemudian peran tersangka OJ adalah kurir yang membawa sabu dan ekstasi itu dari Provinsi Kalbar masuk ke Kabupaten Kobar. Sedangkan tersangka DN dan JIM berperan sebagai pengedar sabu di Kabupaten Kobar," jelas Wakapolres.
Bukan hanya itu saja, dalam kegiatan tersebut juga diperlihatkan tiga tersangka pengedar sabu lainnya yaitu Mar yang ditangkap 20 Februari lalu di SPBU Jalan Ahmad Yani KM 47 Desa Pangkalan Dewa, Kecamatan Pangkalan Lada. Dari tangan tersangka ditemukan narkoba jenis sabu seberat 3,07 gram.
Selain itu juga dalam kegiatan tersebut diperlihatkan tersangka AR dan OP yang ditangkap Sabtu (3/3/2018) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah yang berlokasi di Jalan Kawitan I RT 17, Kelurahan Sidorejo. Dari dua tersangka itu polisi menyita barang bukti sabu masing-masing 0,28 gram dan 0,38 gram.
--page
Akibat perbuatannya, seluruh tersangka dijerat pasal 114 dan 112 KUHP tentang Narkoba. Khusus untuk anggota jaringan sabu Tur, dikenai pasal tambahan yaitu pasal 132 KUHP dan pasal 131 UU RI tahun 2009 tentang narkoba dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (WAHYU KRIDA/B-2)








