SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Arf alias At (43) mendapatkan narkotika jenis sabu dari Up, itu berdasarkan keterangan saksi anggota Satreskoba Polres Kotim M Artoni yang mengamankan terdakwa, dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh Puthut Rully.

"Pengakuan terdakwa sabu itu ia dapat dari Up ia beli satu bungkus kemudian ia bagi jadi 8 paket," kata Artoni, Selasa (6/2/2018) yang juga dihadapan JPU Kejari Kotim, Siska Purnama Sari.

Rencananya menurut saksi sabu itu untuk diedarkan lagi, satu paket sabu mau dijual dengan harga Rp100 ribu per paketnya. Namun apesnya At kembali berurusan dengan hukum setelah pada 1998 silam ia pernah terjerat tindak pidana.

At warga Jalan Pangeran Antasari Sampit, berurusan dengan hukum bermula saat ia membeli sabu dengan Up sebanyak satu paket seharga Rp600 ribu kemudian dibagi menjadi 8 paket.

Kamis (21/12/2017) sekitar pukul 17.50 wib ia diamankan di kediamannya di Jalan Pangeran Antasari Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang oleh jajaran Satreskoba Polres Kotim, penggeledahan disaksikan oleh ketua RT setempat yang dalam perkara ini juga dijadikan sebagai saksi.

--page

"Waktu itu saya lagi baca yasin didatang petugas menyaksikan penggeledahan," ucap ketua RT.

Atas perbuatannya dalam dakwaan jaksa terdakwa dijerat  dengan Pasal 114 Ayat (1) sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-5)