KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Diduga sebagai pengedar sabu warga di pedalaman Katingan, tepatnya Desa Samba Bakumpai, Katingan Tengah, ditangkap oleh anggota Polsek Katingan Tengah, Selasa (6/3/2018) petang.

Kapolsek Katingan Tengah Ipda Adhy Heriyanto Rabu (7/3/2018) pagi ini membenarkan pihaknya telah mengamankan seorang warga Desa Samba Bakumpai karena diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu.

Dia adalah Ud alias AU (47) warga Jalan H Ikap Gang Keluarga Rt09 Desa Samba Bakumpai Kecamatan Katingan Tengah.

AU ditangkap di rumahnya. Dari tangan AU, polisi mengamankan sejumlah barang bukti termasuk empat paket yang diduga narkotika jenis sabu.

Kronologis penangkapan pada saat Unit Opsnal Polsek Katingan Tengah yang ia pimpin mendapatkan informasi dari masyarakat tentang maraknya peredaran dan pemakaian narkotika jenis sabu.

--page

Kemudian Unit Opsnal Polsek Katingan Tengah melaksanakan penyelidikan dan kemudian melakukan penggeledahan di rumah terlapor,yang kemudian ditemukan atau memiliki barang bukti narkotika diduga jenis sabu.

Sabu itu disimpan di bawah meja kamar sebanyak 2 paket terbungkus kertas alumunium foil rokok dan 2 paket ditemukan di dalam kotak rokok MAGNUM MILD 234 warna biru.

Penggeledahan tersebut disaksikan ketua RT 09 Desa Samba Bakumpai beserta keluarga terlapor. Atas kejadian tersebut sekitar.pukuul 18.30 Wib polisi kemudian membawan terlapor untuk diamankan di Mapolsek Katingan Tengah guna proses sidik lebih lanjut.

Selain 4 paket yang diduga sabu-sabu, polisi juga mengamankan 16 plastik klip kosong Merk C-TIK ukuran 3x5 cm yang ditemukan di dalam kamar. Kemudian 1 kotak rokok merk Surya 16 yang berisi 3 potongan sedotan, dan 33 kotak rokok kosong Magnum Mild 234 warna biru tempat ditemukan barang bukti 2 paket narkotika jenis sabu.

"Hasil tes urine terlapor positif mengandung Methafetamine, dan saat ini terlapor dan barang bukti diamankan di Mapolsek Katingan Tengah untuk proses sidik lebih lanjut," ujar Ipda Adhy Herianto. (ABDUL GOFUR/B-5)