BORNEONEWS, Sampit- Berdalih tidak ada pekerjaan setelah lokalisasi ditutup pemerintah, Johansyah alias Johan dan Jeky Hermawan alias Jeky, nekat menjadi pengedar sabu.
"Saya tidak ada kerjaan lagi. dulu sempat jadi satpam di Pal 12 (lokalisasi). Namun setelah lokalisasi ditutup tidak ada kerjaan lagi," kata Johan, saat pelimpahan berkas tahap dua di Kejari Kotim, Rabu (7/3/2018).
Lantaran tidak ada uang untuk membiayai kebutuhan keluarga, Johan dan Jeky pun memutuskan menjadi penjual sabu, hingga akhirnya harus berurusan dengan hukum.
Kedua warga Jalan Jenderal Sudirman, Km 12, Kelurahan Pasir Putih, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotim, itu diamankan pada Senin (18/12/2017) di barak milik Ali. Saat itu keduanya tengah santai duduk di depan barak tersebut.
Penangkapan keduanya disaksikan ketua RT setempat. Saat digeledah ditemukan kotak rokok yang di dalamnya terdapat satu bungkus sabu. Dari pengakuan keduanya, sabu itu dibeli dari Amir dengan harga Rp6,5 juta.
--page
Sabu itu untuk mereka edarkan lagi dengan cara dibagi menjadi beberapa paket kecil.
Akibat perbuatan mereka, keduanya dijerat dengan Pasal 114, Ayat, 1 Jo Pasal 132, Ayat 1 dan atau Pasal 112, Ayat 1 Jo Pasal 132, Ayat 1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NACO/B-3)








