BORNEONEWS, Sampit - Setelah Satreskoba Polres Kotawaringin Timur (Kotim) memeriksa Kur alias Ad, seorang kakek berusia 50 tahun ini, diperoleh informasi jika tersangka pernah dipenjara sebanyak dua kali atas kasus sabu. Artinya, ini kali ketiganya ia masuk dalam sel.
"Ternyata tersangka ini merupakan residivis kasus sabu. Ini sudah ketiga kalinya tersangka ditangkap," terang Kasatreskoba Polres Kotim, AKP Ronny M Nababan, Sabtu (10/3/2018) malam.
Kali ini tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku di Indonesia, yakni Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia kedapatan memiliki narkoba golongan I bukan tanaman jenis sabu.
"Tersangka akan kembali tidur di balik jeruji besi, minimal lima tahun masa kurungan," terang Ronny.
--page
Pria kelahiran Sampit silam itu menyimpan sabu di bawah tumpukan pakaian yang ada di dalam lemari kamarnya. Hal itu dilakukan agar tidak ada seorang pun yang tahu.
Kini kasus tersebut terus didalami pihak kepolisian untuk mengetahui siapa bandar ataupun pengedar yang memasok sabu sebanyak 0,33 gram kepada tersangka. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








