BORNEONEWS, Sampit - Tersangka DF (40) dan CN (20) mengaku memesan sabu seharga Rp6 juta melalui seorang bandar yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny M Nababan mengatakan, sabu yang berhasil diamankan oleh aparat kepolisian memiliki berat 1,77 gram. Pada awalnya, sabu tersebut memiliki berat kurang lebih 5 gram. Jika seluruh barang haram itu terjual habis, pelaku akan mendapatkan keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta.
"Jika terjual habis, tersangka akan memperoleh keuntungan sekitar Rp3 juta hingga Rp4 juta," ucap Ronny, Sabtu (17/3/2018).
Barang haram berbentuk butiran kristal bening itu dibagi menjadi beberapa paketan kecil yang selanjutnya dijual tersangka kepada para konsumen. Pasangan suami-isteri yang menikah secara siri itu mengaku pembelinya kebanyakan kalangan sopir truk.
Tersangka melakukan transaksi kepada calon pembelinya melalui sebuah aplikasi perpesanan yang ada di telepon seluler (ponsel). Keduanya juga berdalih baru satu bulan belakangan ini menjual sabu yang hasilnya untuk mencukupi ekonomi keluarganya.
"Keduanya mengaku para pembeli rata-rata merupakan sopir truk. Mereka juga mengaku baru satu bulan menjalankan bisnis terlarang itu," tutur Kasatreskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-2)








