BORNEONEWS, Sampit - CN yang merupakan istri nikah siri pengedar sabu DF (40) bertugas memasarkan sabu dan membuat pembukuan jual beli narkotika golongan I.
"Istri tersangka pengedar sabu ini tugasnya memasarkan barang dan mencatat semua transaksi," ucap Kasat Reskoba Polres Kotawaringin Timur AKP Ronny M Nababan, Sabtu (17/3/2018).
Meski demikian, CN tetap dijadikan tersangka atas kasus ini lantaran memenuhi unsur Pasal 114 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain itu perempuan berumur 20 tahun ini juga diancam Pasal 132 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu untuk tersangka DF dikenakan Pasal 114 dan 112 UU Nomor 34 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Meskipun dikenakan pasal berbeda, namun keduanya diancam penjara dengan kurun waktu yang sama.
--page
"Beda pasal tapi tetap ancaman hukumannya sama. Mereka berdua diancam penjara minimal 4 tahun dan maksimal 15 tahun. Kedua tersangka kini ditempatkan di sel tahanan mapolres," terangnya. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-6)








