PANGKALAN BUN –

BORNEONEWS, Pangkalan Bun- Lima pengedar narkoba jenis sabu diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Kotawaringin Barat (Kobar) yang dibantu Unit Reskrim Polsek Arut Selatan (Arsel). Penangkapan para tersangka dilakukan di tempat terpisah, Sabtu (17/3/2018).

Lima tersangka tersebut yakni Sa, 36, warga Jalan Abdul Azis, RT 04, Kelurahan Kumai Hulu, Kecamatan Kumai, Jam, 50, warga Jalan Abdul Azis, RT 05, Kelurahan Kumai Hilir, RAS alias AK, 43, warga Jalan Pasir Putih, RT 11, Desa Kapitan, AS, 45, warga Jalan Abdul Azis, RT 05, Kelurahahan Kumai Hilir, dan Kusi, 39, warga Jalan Abdul Azis, RT 05, Kelurahan Kumai Hilir.

Kasat Narkoba Polres Kobar AKP Kristanto Situmeang, Minggu (18/3/2018), memaparkan kronologis penangkapan kawanan pengedar sabu tersebut.

"Awalnya dari hasil penyelidikan, Sabtu (17/3/2018) sekitar pukul 15.00 WIB, kita berhasil menangkap tersangka Sa saat dia berkendara menggunakan motor di Jalan Ahmad Wongso, RT 23, Kelurahan Madurejo. Saat ditangkap ternyata tersangka berusaha menghilangkan barang bukti berupa 1 klip plastik diduga sabu dengan berat kotor 1,87 gram, dengan cara membuangnya," sebut Kasat Narkoba.

Walau demikian, barang bukti tersebut berhasil ditemukan dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Kobar untuk diperiksa.

--page

"Dari hasil pengembangan penyelidikan, sekitar pukul 16.00, petugas berhasil membekuk tersangka Jam di dekat rumahnya yang berlokasi di Jalan Pasir Putih, RT 11, Desa Sei Kapitan, Kecamatan Kumai, saat tersangka sedang berkendara memggunakan motor Yamaha Fino."

Saat tersangka Jam digeledah, petugas berhasil mendapatkan sabu di saku depan kiri celana pendeknya.Jumlah barang bukti yang ditemukan tiga klip plastik sabu dengan berat kotor 1,62 gram.

Tersangka Jam kemudian bernyanyi tentang bos kawanan pengedar. "Masih di hari dan lokasi yang sama, polisi juga berhasil membekuk RAS alias AK, Kus, dan AS di rumah Jam'an sekitar pukul 18.30," lanjut AKP Kristanto.

Untuk tersangka AK, ternyata merupakan menantu dari tersangka AS.

"Menindaklanjuti penangkapan tersebut, anggota kemudian bergerak menuju rumah AK yang tidak jauh dari rumah Jam untuk melakukan penggeledahan. Saat petugas memeriksa halaman belakang, di semak-semak dekat kandang ayam, ditemukan satu plastik yang berisi kotak tuperware. Dalam kotak tersebut ditemukan 8 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan 8,53 gram."

--page

Menurut Kasat, saat ini seluruh tersangka sudah ditahan di Polres Kobar untuk menjalani pemeriksaan.

"Akibat perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 114, Ayat 2 junto Pasal 132, Ayat 1, atau Pasal 112, Ayat 2 junto Pasal  132 ke-1, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman maksimal 2 tahun penjara," pungkas Kasat Narkoba. (KRIDA/B-3)