SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Roh, pemilik tiga paket sabu terancam hukuman selama 4,5 tahun penjara. Selain itu, ia didenda sebesar Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara oleh JPU Kejari Kotim Bayu Utomo, Senin (19/3/2018).

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata jaksa Bayu dalam tuntutannya.

Atas tuntutan itu, seusai berkoordinasi dengan penasihat hukumnya Burhansyah, terdakwa mengaku menyesal atas perbuatannya itu.

"Kami sependapat dengan pasal yang didakwakan jaksa. Tapi kami minta keringanan. Terdakwa menyesal atas apa yang sudah ia lakukan," kata Burhansyah.

Meski demikian, jaksa menyatakan tetap pada tuntutannya. Terdakwa harus duduk di kursi pesakitan setelah ia diamankan di Jalan Batu Granit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Senin (6/11/2018).

--page

Saat itu, terdakwa sempat membuang barang bukti melihat polisi. Dua rekan terdakwa berhasil lari, sementara Rohman diciduk polisi.

Dari tangan terdakwa ditemukan tiga paket sabu. Pengakuan warga Kelurahan Baamang Hulu, Sampit, sabu itu dari seorang rekannya. Di lokasi kejadian ia ingin transaksi tiga paket sabu dengan berat keseluruhan sekitar 1,56 gram.

Roh mengedarkan barang haram tersebut bukan kali pertama. Dari keterangannya kepada petugas sebelumnya, ia sudah pernah menjual sabu. Namun apesnya, ia hari itu harus berurusan dengan hukum. (NACO/B-2)