BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain membakar 3,8 juta butir zenith, Polda Kalteng juga memusnahkan 643,68 gram sabu. Pemusnahan ini berlangsung di tempat yang sama yakni halaman belakang Polda Kalteng, Selasa (20/3/2018).
Sebelum dimusnahkan, Kapolda Kalteng Brigadir Jenderal Anang Revandoko didampingi pihak kejaksaan, TNI, BPOM melakukan uji barang bukti.
Setelah dipastikan benar, sabu senilai Rp 1,2 miliar itu dimusnahkan dengan cara dimasukan ke dalam air galon yang telah dicampur bahan penghancur lalu diaduk hingga musnah.
Dalam pemusnahan ini ada enam dari total sembilan tersangka yang dihadirkan. Tiga di antaranya kasus obat-obatan terlarang, sedangkan sisanya sabu-sabu.
Di antaranya Iwan Hermawan, Ujang Husen dan Cecep. Ketiganya merupakan tersangka dengan barang bukti 3.819.707 butir zenith.
--page
Sedangkan untuk tersangka sabu adalah Yunila Nila dan Fernando S dengan barang bukti 13,80 gram. Kemudian Jumardi Prasetya dengan barang bukti 65,42 gram.
Selanjutnya, Amin (82,80 gram), Zulkfli (300,10 gram) dan Muhammad Hadriyani dengan total barang bukti 181,54 gram sabu. (BUDI YULIANTO/B-6)








