BORNEONEWS, Palangka Raya- Seorang terduga pengedar sabu berinisial MNA, 38, di Kabupaten Barito Selatan, ditangkap Tim Khusus (Timsus) Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kalteng, Kamis (22/3/2018).
Barang bukti yang berhasil disita sebanyak satu paket besar dan empat paket kecil sabu dengan total berat 29,93 gram.
Selain itu, ada juga satu bundel plastik klip kecil, dua sendok sabu, timbangan digital, ponsel, dompet, dan tas selempang.
Kabid Humas Polda Kalteng AKBP Pambudi Rahayu mengatakan, pelaku ditangkap kediamannya, Jalan Jelapat, Kelurahan Hilir Sper, Kecamatan Dusun Selatan, Kabupaten Barito Selatan.
"Semua barang bukti yang kita amankan merupakan hasil penggeledahan yang juga disaksikan ketua RT setempat," kata Pambudi Rahayu, Kamis malam.
--page
Pengungkapan itu menindaklanjuti adanya informasi bahwa di seputaran Jalan Jelapat terdapat seseorang yang bermain narkoba.
Petugas lalu melakukan penyelidikan. Setelah dipastikan benar, barulah dilakukan penggeledahan. (BUDI YULIANTO/B-3)








