BORNEONEWS, Sampit - Roh, terdakwa kasus kepemilikan tiga paket sabu divonis empat tahun penjara. Dia juga didenda Rp 800 juta subsider dua bulan penjara, Vonis dibacakan majelis hakim yang diketuai Muslim Setiawan, di Pengadilan Negeri (PN) Sampit, Senin (26/3/2018).
Pada sidang sebelumnya, terdakwa dituntut oleh JPU Kejari Kotim Bayu Utomo, selama 4,5 tahun penjara denda Rp 800 juta subsider tiga bulan penjara. Atas vonis itu terdakwa menyatakan menerima, begitu juga JPU.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Hal yang memberatkan terdakwa, yakni perbuatannya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba.
Roh diamankan di Jalan Batu Granit, Kelurahan MB Hulu, Kecamatan MB Ketapang pada Senin (6/11/2017) lalu. Saat itu terdakwa sempat membuang barang bukti. Saat melihat polisi, dua rekan terdakwa melarikan, sementara Roh diciduk.
Dari tangan terdakwa ditemukan tiga paket sabu. Pengakuan warga Kelurahan Baamang Hulu, Kecamatan Baamang itu, sabu diperoleh dari rekannya. Di lokasi kejadian, dia berencana melakukan transaksi tiga paket sabu seberat 1,56 gram.
Rohman mengedarkan barang haram tersebut bukan kali pertama itu. Dari keterangannya kepada petugas, dia sudah pernah menjual sabu. Namun apesnya kala itu, dia harus berurusan dengan hukum. Dalam vonis hakim, barang bukti sabu dirampas untuk dimusnahkan. (NACO/B-11)








