BORNEONEWS, Sampit - JEA alias JA alias Ed alias Ju(30) harus berurusan dengan hukum setelah ia mengedarkan narkotika jenis sabu. Namun dalam kasus ini, dia beralasan hanya sebagai kurir.
"Saya hanya tukang antar, ambil upah saja. Sabu itu bukan punya saya. Barang itu punya teman, sekali antar kadang saya dikasih Rp300 ribu," katanya saat pelimpahan berkas tahap II di Kejari Kotawaringin Timur, Selasa (27/3/2018)
Warga Jalan HM Arsyad, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang, Kabupaten Kotawaringin Timur ini diamankan pada Jumat (19/1/2018) di Tidar Baru Jalur 4 RT 16 RW 3, Kelurahan Baamang Barat, Kecamatan Baamang.
Dari tangannya diamankan dua paket sabu atau seberat 2 gram. Sabu itu rencananya ia jual kepada Panji. Sabu itu didapat dari Pery dengan harga Rp3,35 juta, namun ia bayar Rp2,7 juta. Ia membeli sabu itu di Jalan Anggur 5, Kelurahan MB Hilir, Kecamatan MB Ketapang.
Dari hasil penggeledahan, selain ditemukan dua paket sabu petugas juga mengamankan barang bukti lain yakni timbangan digital dan dua buah sendok yang terbuat dari sedotan yang ia simpan dalam tempat ponsel.
--page
Akibat perbuatannya ini, tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dari pengakuan tersangka, ini baru kali pertama ia berurusan dengan hukum. (NACO/B-2)








