KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang pemuda 22 tahun berinisial WR terpaksa berurusan dengan hukum.

Warga Jalan Teratai RT 026, RW 003, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas ini ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas, Senin (26/3/2018) malam.

Informasi yang diperoleh dari Bidhumas Polda Kalteng, proses penangkapan berlangsung di halaman sebuah barak Jalan Tambun Bungai, Gang III, Kelurahan Selat Tengah, Kecamatan Selat, Kapuas.

"Dia kita amankan saat hendak mengedarkan sabu. Barang bukti satu paket seberat 0,34 gram," kata Kapolres Kapuas AKBP Sachroni Anwar melalui Kasat Reserse Narkoba AKP Winarko Kisworo, Selasa (27/03/2018).

Selain sabu, anggota juga mengamankan satu buah bong dari botol plastik air mineral, satu buah sumbu kertas, satu buah pipet kaca serta satu buah sedotan plastik. WR kini mendekam di rumah tahanan Polres Kapuas.

--page

Dia dijerat dengan Pasal 114 (1) junto Pasal 112 (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan denda minimal Rp 1 miliar,” tutur Winarko. (BUDI YULIANTO/B-6)