KUALA KAPUAS –

BORNEONEWS, Kuala Kapuas - Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas terus bergerak membasmi peredaran narkoba. Kerjas keras itu pun kembali menuai hasil. Kali ini, anggota meringkus MA (48) yang disebut-sebut masuk jaringan AB (27).

AB ditangkap di kediamannya, Desa Tajepan, Kecamatan Kapuas Murung, Kabupaten Kapuas, Rabu (28/03/2018) sekitar pukul 22.00 WIB. Demikian halnya MA yang juga tinggal di desa tersebut. Tapi MA diamankan pada Kamis (29/3/2018) sekitar pukul 01.00 WIB.

“Barang bukti yang disita sebanyak 10 paket diduga sabu seberat 6,26 gram,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Kapuas AKP Winarko Kisworo berdasarkan informasi dari Bidhumas Polda Kalteng.

Mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya ini menuturkan, selain sabu, pihaknya juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 369 ribu diduga hasil penjualan.

Akibat perbuatan tersebut, MA dikenakan Pasal 114 junto Pasal 112 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya minimal 5 tahun dan denda Rp 1 miliar. (BUDI YULIANTO/B-11)