BORNEONEWS, Palangka Raya - Seorang polisi pengedar sabu, AK (44), divonis 4,5 tahun penjara. Selain itu hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya juga menghukum terdakwa dengan pidana denda Rp800 juta subsidair 1 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jumaiyati melalui JPU Een Hosana Baboe dari Kejati Kalteng, belum lama ini mengatakan, lamanya hukuman yang diterima terdakwa cukup meringankan jika dibanding dengan tuntutan.
Sebelumnya jaksa menuntut pemilik sabu 1,4 gram ini dengan pidana penjara 6 tahun dan pidana denda Rp800 juta subsidair 2 bulan penjara, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Fakta sidang, tindak pidana yang dilakukan warga Jalan Hiu Putih XXI ini, berawal pada 26 September 2017, sekitar pukul 19.30 WIB, berdasarkan informasi dari masyarakat jika FS (sudah vonis) telah menggunakan sabu di Jalan Tingang.
Mendapat informasi itu, sejumlah petugas dari Ditres Narkoba Polda Kalteng melakukan penyelidikan, serta langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap FS.
--page
Dari tangan FS, polisi mendapati tiga buah pipet kaca yang masih ada sisa kerak sabu, beserta barang bukti lainnya. Sedangkan berdasarkan hasil interogasi, diketahui jika FS mendapatkan sabu tersebut dari terdakwa.
Setelah mendapat informasi itu, polisi bergegas melakukan penyidikan terhadap terdakwa, hingga pada 3 Oktober 2017, sekitar pukul 14.00 WIB, Agustri berhasil ditangkap di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, ditemukan satu buah bong botol kecil, tiga buah sedotan, berikut barang bukti lainnya, dan segera dibawa ke Polda Kalteng untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kepada petugas, polisi ini mengaku menerima telepon dari FS yang meminta dicarikan sabu. Kemudian untuk mendapatkan barang haram tersebut, terdakwa menanyakannya kepada Sugeng (Napi Lapas Klas II A Palangka Raya), hingga terjadilah transaksi antara terdakwa dengan FS yang total transaksi seluruhnya sebanyak lima kali, serta dengan jumlah dan harga yang bervariasi. (IKA LELUNU/B-5)








