BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya ibu rumah tangga (IRT) yang hendak menyelundupkan narkoba, Senin (2/4/2018).
IRT tersebut berinisial HS, warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya.
Barang bukti sebanyak satu paket kecil seberat 0,25 gram ditemukan pada bagian celana yang dilapis dua.
Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada suaminya yang berstatus tahanan kejaksaan bernama Syamsir Alam.
"Seperti biasa, setiap orang yang membesuk kita lakukan penggeledahan. Pada saat itu dia bersama anaknya (balita berusia sekitar 3 tahun). Saat digeledah, ditemukan kertas di bagian pantat. Persisnya menempel pada celana dalam yang dilapis dua," kata petugas perempuan Rutan, Desi.
--page
"Setelah kita buka ditemukan uang Rp 2.000 dan terdapat serbuk kristal putih (diduga sabu). Kemudian saya beritahukan ke petugas lainnya," ungkapnya.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius Mathius Ayorbaba langsung datang ke Rutan untuk memastikan hal itu.
Pihaknya sudah berulang kali mengingatkan masyarakat saat berkunjung tidak membawa barang terlarang. (BUDI YULIANTO/B-6)








