PAANGKA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS yang tertangkap petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya mengaku menyimpan sabu di celana dalam setelah diajari suaminya, Syamsir Alam. 

"Saya diajari suami pak," tutur HS saat berada di Rutan, Senin (2/4/2018). 

Akibat menuruti perintah suami yang berstatus tahanan kejaksaan dalam kasus narkotika, warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya tersebut pun harus berurusan dengan hukum. 

Saat ini, HS sudah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Palangka Raya. Polisi akan melakukan pengembangan asal usul HS mendapatkan sabu itu. 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius Mathius Ayorbaba juga mengatakan HS diperintah langsung suami. 

--page

"Dia (suami HS) mengakui memerintahkan istrinya untuk mengantar sabu," kata Ayorbaba. 

Ayorbaba menyesalkan tindakan HS maupun Syamsir. Sebab, keduanya memiliki anak balita yang diperkirakan masih berusia sekitar 3 tahun. Bahkan pada saat membesuk, HS juga membawa anaknya itu. 

HS ketahuan membawa sabu seberat 0,25 gram setelah dilakukan penggeledahan badan oleh petugas perempuan. Sabu tersebut disimpan di bagian celana dalam yang dilapis dua. Yakni ditempatkan di antara lapisan pertama dan kedua dari celana dalam tersebut. (BUDI YULIANTO/B-11)