PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, Anthonius Mathius Ayorbaba mengapresiasi petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya yang berhasil menggagalkan upaya pembesuk menyelundupkan sabu, Senin (2/4/2018). 

"Pertama saya menyampaikan apresiasi kepada pegawai Rutan atas keberhasilan ini. Tiga hari yang lalu saat briefing (pengarahan), saya sampaikan tingkatkan pengawasan," kata Ayorbaba. 

"Kedua, memerangi narkoba memang sudah menjadi atensi pimpinan kami walaupun dengan berbagai fasilitas yang terbatas," imbuhnya. 

Keberhasilan tersebut yakni menggagalkan upaya ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS, warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut yang membawa sabu seberat 0,25 gram.

Sabu itu disimpan di bagian celana dalam yang dilapis dua. Yakni ditempatkan di antara lapisan pertama dan dua dari celana dalam tersebut. Rencananya, sabu akan diserahkan ke suaminya, Syamsir Alam yang berstatus tahanan kejaksaan dalam kasus narkotika. 

--page

Ayorbaba menuturkan, belum lama ini, keberhasilan serupa juga dilakukan petugas di Pangkalan Bun dan Muara Teweh. Ada seorang ibu-ibu yang berupaya menyelundupkan ponsel dan disimpan di celana dalam.

Sementara itu, Kepala Rutan Kelas II A Palangka Raya, Akhmad Zaenal Fikri juga mengapresiasi keberhasilan tersebut. Fikri mengatakan sudah menjadi tugas dan tanggungjawab pihaknya untuk mengecek setiap pembesuk. Dengan harapan tidak ada barang terlarang masuk ke dalam rutan. (BUDI YULIANTO/B-11)