PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya berhasil menggagalkan upaya ibu rumah tangga (IRT) yang hendak menyelundupkan narkoba, Senin (2/4/2018). 

IRT tersebut berinisial HS, warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut, Palangka Raya. 

Barang bukti sebanyak satu paket kecil seberat 0,25 gram ditemukan pada bagian celana dalam yang dilapis dua. Persisnya, di antara lapisan pertama dan kedua. Rencananya, sabu itu akan diserahkan kepada suaminya yang berstatus tahanan kejaksaan bernama Syamsir Alam. 

Berikut cuplikan videonya. (BUDI YULIANTO/m)