BORNEONEWS, Palangka Raya - Ibu rumah tangga (IRT) berinisial HS (34) yang tertangkap tangan saat membesuk suaminya di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya positif pengguna sabu.
Ini berdasarkan hasil tes urine yang menyatakan bahwa warga Jalan Rindang Banua tersebut positif mengkonsumsi sabu.
"Setelah dilakukan tes urine menggunakan alat uji cepat narkotika, hasilnya positif mengandung bahan aktif narkotika jenis methamphetamin," kata Kasat Reserse Narkoba Polres Palangka Raya AKP Gatoot Sisworo, Selasa (3/4/2018).
Gatoot menuturkan, anggota masih melakukan pengembangan untuk mengungkap dari mana HS mendapatkan satu paket seberat 0,32 gram. Sejauh ini, pengakuannya sabu itu diperoleh dari celana suami.
"Ngakunya sabu itu diperoleh dari celana suaminya, yang ketika diambil celana terus satu paket itu jatuh. Tapi tetap kita lakukan pengembangan," tuturnya AKP Gatoot.
--page
HS diproses lantaran tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,32 gram ketika membesuk suaminya, Syamsir Alam di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II A Palangka Raya, Senin (2/3/2018).
Syamsir merupakan tahanan kejaksaan dalam kasus narkotik. Petugas perempuan Rutan yang melakukan pemeriksaan badan menemukan sabu itu disimpan di bagian celana dalam berlapis dua. Persisnya di antaranya lapisan pertama dan kedua. Rencananya, sabu akan diserahkan ke suaminya. (BUDI YULIANTO/B-5)








