BORNEONEWS, Palangka Raya - Selain mendapat apresiasi dari Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah, kejelian pegawai Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palangka Raya dalam menggagalkan aksi penyelundupan sabu oleh pembesuk juga mendapat apresiasi dari Polres Palangka Raya.
"Kami mengapresiasi petugas Rutan karena berkat kejeliannya berhasil mengamankan seorang pembesuk yang membawa sabu," kata Kasat Reserse Narkoba AKP Gatoot Sisworo mewakili Kapolres AKBP Timbul Rein Krisman Siregar, Selasa (3/4/2018).
Ungkapan apresiasi juga disampaikan kepada warga Jalan Rindang Banua, Kelurahan Pahandut, Kecamatan Pahandut. Ini karena warga setempat ikut serta membantu ketika anggota melakukan penggeledahan di kediaman HS (34).
HS diproses lantaran tertangkap tangan membawa satu paket sabu seberat 0,32 gram ketika membesuk suaminya, Syamsir Alam di Rutan Kelas II A Palangka Raya, Senin (2/3/2018).
Syamsir merupakan tahanan kejaksaan dalam kasus narkotika. Dia sudah sekitar satu bulan berada di Rutan tersebut.
--page
Petugas perempuan Rutan yang melakukan pemeriksaan badan terhadap HS menemukan sabu itu disimpan di bagian celana dalam berlapis dua.
Persisnya di antaranya lapisan pertama dan kedua. Rencananya, sabu itu akan diserahkan ke suaminya. (BUDI YULIANTO/B-6)








