KASONGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - Dua warga Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Katingan saat mengedarkan sabu di Jalan Tjilik Riwut, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir, Selasa (3/4/2018).

Kasat Reserse Narkoba Iptu Gusnawardi, Rabu (4/4/2018) mengatakan, dua tersangka bernama Iskandar alias Indai (41) warga Jalan Lesa Kecamatan Parenggean, dan Wira (33) warga Jalan Amirudin, Kecamatan Parenggean, Kabupaten Kotim.

Dari tangan keduanya polisi berhasil mengamankan empat paket sabu dengan berat total sekitar 9,80 gram.

"Tersangka ditangkap di Jalan Tjilik Riwut km 23 arah Sampit - Kereng Pangi," kata Gusnawardi.

Selain empat paket sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya.

--page

Adapun kronologis penangkapan itu, berawal dari informasi adanya transaksi sabu dua tersangka di TKP.

"Setelah kami mendapat info kalau tersangka akan melintas dengan membawa pesanan sabu, kemudian kami melakukan pengintaian dann menangkap keduanya," pungkas Gusnawardi. (ABDUL GOFUR/B-11)