BORNEONEWS, Kasongan - Dua warga Kecamatan Parenggean Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) ditangkap jajaran Satres Narkoba Polres Katingan, karena kedapatan mengedarkan sabu di Jalan Tjilik Riwut km 23 arah Sampit - Kereng Pangi, Desa Hampalit, Kecamatan Katingan Hilir Selasa (3/4/2018).
Kasat Reserse Narkoba Polres Katingan Iptu Gusnawardi, mengatakan, kasus yang menjerat kedua tersangka bernama In (41) dan Wir (33) itu masih dalam pengembangan untuk mengungkap jaringannya.
Dari tangan tersangka, selain mengamankan empat paket sabu seberat 9,80 gram sabu, juga ada sejumlah barang bukti lainnya, seperti 1 buah tempat minyak rambut dengan terbalut plester warna hitam.
Kemudian 11 klip plastik kecil, satu potongan sedotan besar warna bening motif merah, satu potongan sedotan besar warna kuning, satu pipet kaca. Lalu, empat potongan sedotan, satu bong, satu tisu warna putih, ponsel, dan uang ratusan ribu rupiah.
Selain itu turut diamankan satu dompet warna coklat merk Levis, satu unit pikap Suzuki APV warna hitam KH 9245 FC yang dikemudikan tersangka. (ABDUL GOFUR/B-11)








