TAMIANG LAYANG –

BORNEONEWS, Tamiyang Layang - Dua pemasok narkotika golongan 1 jenis sabu di Tamiyang Layang saat diamankan anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Timur menyinpan barang bukti di STNK dan jok motor.

"Pelaku saat digeledah tidak memegang barang bukti, namun saat digeledah barang bukti disimpan di dalam STNK dan jok motor," jelas Kasar Narkoba Polres Barito Timur AKP Dhani Sutirta, Sabtu (7/4/2018).

Ia menjelaskan, sabu tersebut disimpan satu paket di dalam STNK yang berada di dalam domoet dan dua paket lainnya disimpain di dalam jok motor Yamaha Vixion.

"Keduanya kita tetapkan sebagai tersangkan dan dikenakan Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 112 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ungkap.

Kedua pelaku berinesial MH alias Undul (25) dan EJ (19). Keduanya ditangkap Jumat (6/4/2018) pukul 17.00 WIB di barak Jalan Nansarunai RT 5b Kelurahan Tamiang Layang, Kecamatan Dusun Timur. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-6)