KASANGAN –

BORNEONEWS, Kasongan - AS, 36, warga Kelurahan Pegatan Hilir Kecamatan Katingan Kuala Kabupaten Katingan diamankan pihak Polsek Katingan Kuala dan anggota Sat Narkoba karena kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.

"Tersangka kita amankan pada hari Sabtu tanggal 7 April di Jalan Al Ikhlas RT 06 Kelurahan Pegatan Hulu," ujar Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi melalui rilisnya yang dikirimkan ke borneonews.co.id, Selasa (10/4/2018).

Menurut Kapolsek Bahrul, polisi mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka, termasuk empat paket sabu.

Kronologis kejadiannya, katanya sekitar pukul 15.00 Wib, anggota Satresnarkoba Polres Katingan mendapatkan informasi tersangka menjual/mengedarkan narkotika jenis sabu.

Kemudian Kasat Resnarkoba Iptu Gusnawardi bersama Kapolsek Katingan Kuala Ipda Bahrul Ilmi dan anggota setelah lakukan gelar perkara menuju TKP yang telah disepakati untuk melakukannorder.

--page

Sekitar pukul 19.30 Wib tersangka datang ke TKP dengan membawa pesanan berupa narkoba jenis sabu hingga kemudian polisi mengamankannya.

Pada saat penggeledahan itu juga disaksikan oleh Camat Katingan Kuala.

Kapolsek mengatakan, barang bukti lain yang turut diamankan, yakni 36 buah kantong klip plastik warna putih, dan uang tunai Rp2.690.000 serta dua HP milik tersangka. (ABDUL GOFUR/m)