BORNEONEWS, Tamiang Layang - Polres Barito Timur berhasil membekuk enam pengedar narkoba dalam periode Maret dan April 2018.
Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan mengatakan, para pengedar yang berhasil ditangkap mengaku mendapatkan sabu dari Kalimantan Selatan
"Kami lakukan operasi selama dua bulan dan kami berhasil mengamankan narkoba jenis sabu, ganja dan ekstasi dari enam pengedar," katanya saat melakukan Prees Rilis di Mapolres Barito Timur, Selasa (10/2).
Dwi merinci, dari hasil tangkapannya, petugas berhasil mengamankan pelaku berinisial MH, EJ, LA, KS dan AY yang ditangkap di waktu berbeda. "AJ merupakan kepala BPD Desa M Platau dan LA Pegawai Dukcapil Bartim," jelasnya.
Saat ini Kita melakukan pemberkasan dan akan dilakukan penyelidikan untuk disidangkan waktu dekat di PN Bartim.
--page
Para pengedar narkoba tersebut dikenakan Pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 6-20 tahun penjara dan denda minimal Rp1 miliar sampai 10 miliar. (PRASOJO EKO APEIANTO/B-2)








