BORNEONEWS, Tamiang Layang - Calon peserta Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Barito Timur yang terindikasi narkoba golongan 1 jenis sabu bisa dikenai sanksi sesuai hukum.
"Calon peserta Panwascam Kabupaten Barito Timur 134 orang, kalau ada yang terindikasi narkoba akan kami tindak sesuai undang -undang," tegas Kapolres Barito Timur AKBP Wahid Kurniawan, Selasa (10/4/2018).
Bila nanti ada peserta yang kedapatan mengonsumsi narkoba ataupun dari tes urine terindikasi narkoba, pihak Satnarkoba Polres Bartim akan melakukan penyidikan. "Tentu kita akan lakukan penyidikan dia dapat dari mana, kapan dia pakai. Dan kita akan melakukan penyidikan. Sanksinya tentu sesuai dengan pidana,” tuturnya.
Saat ini pihaknya sedang melakukan tes urine untuk memeriksa keterlibatan narkoba bagi calon peserta Panwascam Barito Timur. "Kami dalam bekerja ini tidak ada konspirasi dari peserta," tutupnya. (PRASOJO EKO APRIANTO/B-2)








