SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - JP  (37) dihadapkan dengan JPU Kejari Kotawaringin Timur, setelah berkas tahap II dilimpahkan dari kepolisian. Dalam perkaranya itu, tersangka mendapatkan satu paket sabu kemudian dibagi menjadi enam paket.

"Sabu itu saya dapatkan dari RK, saya beli Rp500 ribu satu paketnya," kata tersangka di Kejari Kotim, Rabu (11/4/2018).

Warga Jalan Rindang Benua, Kelurahan Baamang Hilir, Kecamatan Baamang, Kabupaten Kotim diamankan pada Kamis (25/1/2018) sekitar pukul 01.00 WIB di kediamannya.

Dari hasil penggeledahan diamankan enam paket sabu, satu pak plastik klip, tempat lulur, dua buah isolasi, sendok dari potongan sedotan, dan tas.

Tersangka mengaku melakukan perbuatannya sebagai pengedar sabu sudah cukup lama. Yakni dilakukan sejak 2015 lalu. Rencananya sabu yang dibagi tersebut untuk diedarkan lagi. Tapi, belum sempat, tersangka sudah harus berurusan dengan hukum.

--page

Dari catatan kriminalnya tersangka sudah pernah masuk penjara atas kasus serupa. Dia divonis selama satu tahun penjara menjalani hukuman di Lapas Palangka Raya.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kini tersangka dititipkan di Lapas Klas IIB Sampit. (NACO/B-11)