BUNTOK –

BORNEONEWS, Buntok– Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Barito Selatan (Barsel) menangkap seorang laki-laki, warga Desa Teluk Telaga, Kecamatan Dusun Selatan, yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu, Jumat (13/4/2018) sekitar pukul 19.30 WIB.

Tersangka diketahui bernama Sug, 40. Dia ditangkap di jalan umum Desa Teluk Telaga, tepatnya di RT I. Sugiansyah diduga kuat kerap melakukan transaksi sabu.

“Kita telah menangkap pengedar sabu di Desa Teluk saat bertransaksi di jalan umum Desa Teluk Telaga,” kata Kasat Narkoba Iptu Sanip mewakili Kapolres Barsel AKBP Eka Syarif Nugraha Husen kepada Borneonews, Sabtu (14/4/2018).

Penangkapan Sug berkat informasi dari masyarakat bahwa di tempat itu sering terjadi transaksi narkoba.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi lantas melakukan penyelidikan dan pengintaian. Saat pelaku sedang bertransaksi, petugas lalu melakukan penangkapan. Saat digeledah ditemukan barang bukti dua paket plastik berisi butiran kristal seberat 0,76 gram.

--page

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Barsel untuk dilakukan pengembangan dan proses sidik lebih lanjut,” ungkap Iptu Sanip.

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan yakni dua paket plastik berisi butiran kristal yang diduga sabu seberat 0,76 gram, uang tunai Rp 450 ribu, satu tisu warna putih, satu jarum, satu korek gas warna hijau, satu sedotan plastik, dua pipet kaca, satu bungkus rokok, dan satu unit ponsel.

“Pelaku dijerat dengan Pasal 114, Ayat 1 atau Pasal 114, Ayat 2, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.” (URIUTU DJAPER/B-3)