SAMPIT –

BORNEONEWS, Sampit - Dalam kurun waktu satu hari, Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Kotim berhasil meringkus dua budak sabu, Senin (16/4/2018).

"Ada dua tersangka sabu yang berhasil kami amankan. Atas nama Tau dan Sur," kata Kasat Reskoba Polres Kotim, AKP Ronny Marthius Nababan, mewakili kapolres, Senin malam.

Tersangka Tau ditangkap di sebuah barak di Jalan Ir H Juanda 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang.

Dari tangan pria berusia 36 tahun ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 11 paket kecil sabu seberat 3,70 gram, sendok dari potongan sedotan, satu unit timbangan digital, satu unit ponsel, satu printer dan uang tunai senilai Rp 150 ribu.

Sementara, tersangka Sur ditangkap di Perumahan PT Inhutani III yang berada di Jalan Camar  2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang. Dari tangannya, diamankan satu paket kecil sabu seberat 0,36 gram.

--page

"Total barang bukti sebanyak 12 paket sabu seberat 4,06 gram. Kasus ini masih terus kami kembangkan," pungkas Ronny Nababan. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-11)