BORNEONEWS, Sampit - Meski ditangkap dalam waktu yang tidak jauh berbeda namun dua tersangka sabu, Tau (36) dan Sur (34) diancam hukuman penjara dengan waktu yang berbeda.
Kasatreskoba Polres Kotim AKP Ronny Marthius Nababan mengatakan, tersangka taufiq dikenakan pasal 114 ayat (1) dan atau 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Sementara, tersangka yang akrap di sapa Ryan diancam dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.
"Tau diancam minimal 5 tahun penjara karena didapati memiliki dan mengedarkan narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu. Sementara tersangka Sur di ancam penjara minimal 4 tahun, lantaran hanya kedapatan menyimpan atau memiliki shabu," terang Ronny, Selasa (17/4/2018).
Kedua tersangka ditangkap dihari yang sama, namun ditempat berbeda, Senin (17/4/2018) sore. Taufterlebih dahulu ditangkap di sebuah barak yang berada di Jalan Ir H Juanda 14, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, Kecamatan MB Ketapang, sekitar pukul 14.20 wib, dengan barang bukti shabu seberat 3,70 gram.
--page
Satu jam berselang, tepatnya pada pukul 15.30 wib, barulah tersangka Sur ditangkap di Perumahan PT Inhutani III yang berada di Jalan Camar 2, Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB Ketapang, dengan barang bukti berupa shabu sebanyak satu paket kecil seberat 0,36 gram.
"Penangkapan dua tersangka itu hanya berselang satu jam. Penangkapannya di dua lokasi berbeda," terang Kasatreskoba. (ACHMAD SYIHABUDDIN/B-5)








